LIVE Streaming RADIO SUARA KASIH

PASANG IKLAN DI SINI

Pasang Spot Iklan Slide:


Penjabat Gubernur Menghadiri Rapat Paripurna DPRD

Penjabat Gubernur Menghadiri Rapat Paripurna DPRD (Foto : Dionisius Ceufin)
Penjabat Gubernur Menghadiri Rapat Paripurna DPRD (Foto : Dionisius Ceufin)

Radioswarakasih.ID , KUPANG - Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC. menghadiri Rapat Paripurna ke 13 masa persidangan 1 Tahun sidang 2023 - 2024 bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT pada Selasa, 14 November 2023 malam. Turut hadir pula, sekretaris daerah Prov. NTT Kosmas D. Lana dan pimpinan perangkat daerah Provinsi NTT.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia J. Nomleni. Dengan Agenda Rapat Paripurna terdiri dari penyampaian pendapat akhir Fraksi – fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)  Provinsi NTT tahun Aanggaran 2024, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2024, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2024, penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2024, penyerahan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2024 dari DPRD kepada pemerintah.

Dari penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap RAPBD Provinsi NTT tahun anggaran 2024, sembilan fraksi menyatakan menyetujui RAPBD tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTT  menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2024, yang telah disampaikan kepada sembilan fraksi DPRD untuk dibahas lebih lanjut, oleh badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTT, telah melalui proses pembahasan yang mendalam secara komprehensif.

Ayodhia menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat satu peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa rancangan peraturan dan penetapan APBD harus disetujui bersama dan penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan peraturan daerah tentang  APBD untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjabat Gubernur NTT juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Provinsi NTT, atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang APBD Prov. NTT tahun anggaran 2024. Ia mengatakan, seluruh pendapat, saran, serta rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi NTT baik melalui pandangan umum fraksi – fraksi, rapat - rapat badan anggaran, laporan dan rekomendasi badan anggaran, akan ditindak lanjuti sesuai kemampuan keuangan daerah. 


Editor      : Clarisa

Belum ada Komentar untuk "Penjabat Gubernur Menghadiri Rapat Paripurna DPRD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel