LIVE Streaming RADIO SUARA KASIH

PASANG IKLAN DI SINI

Pasang Spot Iklan Slide:


UMP Provinsi NTT naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya

 


Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteaan Masyarakat Setda Provinsi NTT,  Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si, beserta Staf. 

(foto : Dio Ceufin)

Radioswarakasih.id, KUPANG -  Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteaan Masyarakat Setda Provinsi NTT,  Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si , menyampaikan penetapan kenaikkan Upah Minimum Provinsi NTT.

Sesuai dengan perhitungan upah minimum, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur di tetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers kepada awak media di Kantor Gubernur Provinsi NTT pada Selasa, 21 November 2021.

Brenadetha Uskono menyampaikan bahwa,  Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023, serta Upah Minimum Provinsi NTT yang semula berjumlah Rp.2.123.994 mengalami kenaikan 2,96%, yakni sebesar Rp.62.832 sehingga berjumlah Rp.2.186.826 untuk Tahun 2024.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang,  pada kesempatan tersebut  menghimbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan, karena pihaknya akan selalu menindaklanjuti dan memproses setiap keluhan para pekerja yang masuk.

 

Editor : Clarisa

Belum ada Komentar untuk "UMP Provinsi NTT naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel