UMP Provinsi NTT naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteaan Masyarakat Setda Provinsi NTT, Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si, beserta Staf.
(foto : Dio Ceufin)
Radioswarakasih.id,
KUPANG - Asisten Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteaan Masyarakat Setda Provinsi NTT, Dra. Bernadetha M. Usboko, M.Si , menyampaikan
penetapan kenaikkan Upah Minimum Provinsi NTT.
Sesuai dengan perhitungan upah minimum, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara
Timur di tetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada
tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam keterangan pers kepada awak media
di Kantor Gubernur Provinsi NTT pada Selasa, 21 November 2021.
Brenadetha Uskono menyampaikan bahwa, Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan diatur dalam Peraturan
Penjabat Gubernur NTT pada November 2023, serta Upah Minimum Provinsi NTT yang
semula berjumlah Rp.2.123.994 mengalami kenaikan 2,96%, yakni sebesar Rp.62.832
sehingga berjumlah Rp.2.186.826 untuk Tahun 2024.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi
NTT, Sylvia Peku Djawang, pada
kesempatan tersebut menghimbau kepada
pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak
memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan, karena pihaknya
akan selalu menindaklanjuti dan memproses setiap keluhan para pekerja yang
masuk.
Editor : Clarisa
Belum ada Komentar untuk "UMP Provinsi NTT naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya"
Posting Komentar