Bupati Kupang Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kab. Kupang Tahun 2025-2045 dan RPD Tahun 2025-2026
Bupati Kupang saat
membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana RPJPD Kabupaten Kupang
Tahun 2025-2045 dan RPD Tahun 2025-2026 (Foto:Humas Kab. Kupang)
Radioswarakasih.id, Oelamasi - Bupati Kupang, Korinus Masneno membuka Forum Konsultasi
Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Kupang Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026,
bertempat di Aula Bupati Kupang, pada Senin (11/12/23)
Turut hadir pula dalam acara ini,
Plt. Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto, Staf Ahli Bupati Kupang Pandapotan Siallagan, Asisten I Sekda Kab.
Kupang Rima K.S. Salean, Forkopimda Kab. Kupang dan yang mewakili para pimpinan OPD lingkup
kab. Kupang, salah satunya Kepala BP4D Kab. Kupang Juhardi Selan, Kepala BPS Kab. Kupang I Made Suantara dan
Kepala BPN Kab. Kupang Bernadus Poy.
Saat membuka Forum ini, Masneno menyampaikan bahw Kedua
dokumen yang dibahas ini adalah dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh
setiap pemerintah daerah.
RPJPD untuk perencanaan dengan dimensi waktu 20 tahunan yang
nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD selama 4 periode pembangunan
sejak 2025 sampai 2045 nanti. Dalam durasi pembangunan 20 tahun ke depan,
Kabupaten Kupang membutuhkan kerangka perencanaan yang terintegrasi secara
nasional. Karena itu pemerintah telah merancang visi pembangunan kabupaten Kupang
tahun 2025-2045, yaitu mewujudkan kab. Kupang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Untuk diketahui bahwa secara
substansi, rancangan awal RPJPD kabupaten Kupang tahun 2025-2045 juga telah
disusun dengan mengintegrasikan kebijakan nasional, kebijakan Pemprov NTT dan
kebijakan daerah. Secara fungsional RPJPD kabupaten Kupang juga telah dilakukan
penyelarasan dengan dokumen RTRW kabupaten Kupang, RDTR perkotaan Oelamasi dan
perkotaan Tarus, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
pemukiman, kajian lingkungan hidup strategis dan proyeksi penduduk sampai tahun
2045 nanti.
Sedangkan RPD disusun untuk dimensi waktu 2 tahun yang
nantinya akan digunakan sebagai dokumen perencanaan transisi sebelum ditetapkannya
RPJMD tahun 2025-2029. Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan yang baru di
kabupaten Kupang yang hadir akibat dari
kebijakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada
tahun 2024. Dokumen ini juga wajib disediakan untuk kepentingan transisional dan
keberlanjutan pembangunan daerah kedepannya.
Dokumen RPD ini disusun dengan
memperhatikan target akhir dari RPJPD kabupaten Kupang tahun 2005-2025, RPD
Propinsi NTT tahun 2024-2026, serta berbagai norma, standar, prosedur dan
kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Beberapa hal yang ada
dalam rancangan awal RPD ini harus secara detail dan seksama diperhatikan oleh
semua kita yang ada, terutama bagi pimpinan perangkat daerah, camat dan kepaka
Desa. Dokumen ini harus dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun Renstra
perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan desa tahun 2025-2026.
Disambung, Ketua DPRD Kab. Kupang, Daniel Taimenas, "Kami ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen ini, dan terima kasih juga kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wabup Kupang, lembaga terkait serta stakeholder lainnya yang telah berkolaborasi dengan baik dalam rangka menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah kita."
Taimenas menjelaskan, RPJPD dan
RPD tidak sekedar menjadi dokumen formal semata tetapi merupakan komitmen kita
bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan berbudaya.
Oleh karena itu, peran serta dan partisipasi aktif semua pihak, termasuk
masyarakat sangatlah penting dalam mengimplementasikan rencana ini.
Edit : Clarisa
Belum ada Komentar untuk "Bupati Kupang Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kab. Kupang Tahun 2025-2045 dan RPD Tahun 2025-2026"
Posting Komentar