LIVE Streaming RADIO SUARA KASIH

PASANG IKLAN DI SINI

Pasang Spot Iklan Slide:


Bupati Kupang Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kab. Kupang Tahun 2025-2045 dan RPD Tahun 2025-2026

 

Bupati Kupang saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045 dan RPD Tahun 2025-2026 (Foto:Humas Kab. Kupang)

Radioswarakasih.id, Oelamasi - Bupati Kupang, Korinus Masneno membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026, bertempat di Aula Bupati Kupang, pada Senin (11/12/23)

Turut hadir pula dalam acara ini, Plt. Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto, Staf Ahli Bupati Kupang  Pandapotan Siallagan, Asisten I Sekda Kab. Kupang Rima K.S. Salean, Forkopimda Kab. Kupang  dan yang mewakili para pimpinan OPD lingkup kab. Kupang, salah satunya Kepala BP4D  Kab. Kupang Juhardi Selan,  Kepala BPS Kab. Kupang I Made Suantara dan Kepala BPN Kab. Kupang Bernadus Poy.

Saat membuka Forum ini, Masneno menyampaikan bahw Kedua dokumen yang dibahas ini adalah dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah.

RPJPD untuk perencanaan dengan dimensi waktu 20 tahunan yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD selama 4 periode pembangunan sejak 2025 sampai 2045 nanti. Dalam durasi pembangunan 20 tahun ke depan, Kabupaten Kupang membutuhkan kerangka perencanaan yang terintegrasi secara nasional. Karena itu pemerintah telah merancang visi pembangunan kabupaten Kupang tahun 2025-2045, yaitu mewujudkan kab. Kupang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Untuk diketahui bahwa secara substansi, rancangan awal RPJPD kabupaten Kupang tahun 2025-2045 juga telah disusun dengan mengintegrasikan kebijakan nasional, kebijakan Pemprov NTT dan kebijakan daerah. Secara fungsional RPJPD kabupaten Kupang juga telah dilakukan penyelarasan dengan dokumen RTRW kabupaten Kupang, RDTR perkotaan Oelamasi dan perkotaan Tarus, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, kajian lingkungan hidup strategis dan proyeksi penduduk sampai tahun 2045 nanti.

Sedangkan RPD disusun untuk dimensi waktu 2 tahun yang nantinya akan digunakan sebagai dokumen perencanaan transisi sebelum ditetapkannya RPJMD tahun 2025-2029. Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan yang baru di kabupaten  Kupang yang hadir akibat dari kebijakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada tahun 2024. Dokumen ini juga wajib disediakan untuk kepentingan transisional dan keberlanjutan pembangunan daerah kedepannya.

Dokumen RPD ini disusun dengan memperhatikan target akhir dari RPJPD kabupaten Kupang tahun 2005-2025, RPD Propinsi NTT tahun 2024-2026, serta berbagai norma, standar, prosedur dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Beberapa hal yang ada dalam rancangan awal RPD ini harus secara detail dan seksama diperhatikan oleh semua kita yang ada, terutama bagi pimpinan perangkat daerah, camat dan kepaka Desa. Dokumen ini harus dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun Renstra perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan desa tahun 2025-2026.

Disambung, Ketua DPRD Kab. Kupang, Daniel Taimenas, "Kami ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen ini, dan terima kasih juga kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wabup Kupang, lembaga terkait serta stakeholder lainnya yang telah berkolaborasi dengan baik dalam rangka menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah kita." 

Taimenas menjelaskan, RPJPD dan RPD tidak sekedar menjadi dokumen formal semata tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan berbudaya. Oleh karena itu, peran serta dan partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat sangatlah penting dalam mengimplementasikan rencana ini.

Edit : Clarisa

Belum ada Komentar untuk "Bupati Kupang Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kab. Kupang Tahun 2025-2045 dan RPD Tahun 2025-2026"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel