LIVE Streaming RADIO SUARA KASIH

PASANG IKLAN DI SINI

Pasang Spot Iklan Slide:


DPO Kasus People Smuggling Asal Bangladesh Diserahkan Imigrasi ke Polda NTT

 

Konfrensi Pers Penyerahan DPO Kasus People Smuggling dari Imigrasi Ke Polda NTT (Foto:Clarisa)

Radioswarakasih.id, KUPANG -  Keimigrasian Kelas 1 Surabaya secara resmi menyerahkan Kepada Polda NTT, Habibur Rahman (HR) Warga Negara Bangladesh yang adalah subjek DPO Polda NTT pada kasus Penyelundupan Manusia dan juga orang yang dicari oleh Australian Federal Police. Penyerahan dilakukan dalam Konfrensi Pers Polda NTT, yang berlangsung di Mapolda NTT, pada Jumat (17/05/2024).

Pada kesempatan ini, Wakapoda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum menyampaikan awal kasus People Smugling yang melibatkan HR. Bermula dari bulan Agustus 2023, Polda NTT mengamankan lima WNA korban dan menangkap tiga orang tersangka Kasus People Smuggling tujuang Australia melalui NTT. Tiga orang tersangka telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. Sementara tiga orang pelaku lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT. Tiga DPO tersebut antara lain, Shajib (S), Vica Dilfa Vianica (VDV) dan Habibur Rahman (HR).

Pada kesempatan ini pula turut hadir Direktur Pengawasan dan Penindakan keimigrasian Kemenkumham RI Saffar Muhammad Godam yang menyampaikan tujuan kehadiran pihak Imigrasi di Polda NTT.  “Kehadiran Kami disini adalah wujud sinergitas antara aparat penegak hukum, imigrasi dan kepolisian, khususnya Polda NTT” ucapnya.

Selanjutnya, kronologi penangkapan disampaikan oleh pihak Keimigrasian Kelas 1 Surabaya yaitu Kakanim Khusus Surabaya Ramdhani.

Ramdhani menjelaskan bahwa, Rangkaian kegiatan ini dimulai pada tanggal 9 Januari 2024. Ketika pihak Keimigrasian Kelas 1 Surabaya mendapat informasi dari masyarakat, tepatnya dari istri tersangka HR yang menceritakan tentang suaminya yang hilang dan sedang ia cari. Akhirnya pihak Keimigrasian mendalami kasus ini, dan disinilah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan jaringan sindikat penyelundupan manusia ke Australia.

Dari Januari sampai maret pihak imigrasi berusaha mencari HR karena modus operandinya selalu berpindah tempat jadi sampai pada bulan Maret, HR belum bisa ditemukan. Hingga pada tanggal 2 April 2024, pihak imigrasi mendapatkan informasi dari Kedutaan Bangladesh kalau HR Konfrom rekam jejaknya terkait kasus penyelundupan manusia.

Ramdhani mengatakan bahwa pada tanggal 20 April, seorang pengacara dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dihire  oleh HR datang ke keimigrasian untuk bertanya terkait layanan Keimigrasian.

“HR menggunakan ijin tinggal penyatuan keluarga yang disponsori oleh istrinya. Ijin tinggal HR akan berakhir pada 13 Mei 2024, oleh karena itu pengacara tersebut datang untuk menanyakan mekanisme prosedurnya. Akhirnya setelah diketahui bahwa pengacara ini adalah suruhan dari HR maka HR dipancing untuk datang ke kantor Keimigrasian Kelas 1 Surabaya” tambah Kakanim Khusus Surabaya.

Kemudian pada tanggal 8 Mei, HR datang ke Kantor Keimigrasian. Setelah dipastikan bahwa ia adalah orang yang benar, segera dilakukan penanganan terhadap HR. Ia diamankan kemudian dikembangkan di apartemen. Saat pengembangan, ditemukan satu orang lagi warga negara Bangladesh yang saat ini sementara dalam proses detensi oleh pihak keimigrasian.

Pada 13 Mei 2024 pihak Keimigrasian Kelas 1 Surabaya berkoordinasi dengan  Direktur Pengawasan dan Penindakan keimigrasian Kemenkumham RI dan mendapatkan arahan untuk melimpahkan tersangka HR ke Polda NTT.

Selanjutnya tersangka HR akan diproses secara hukum oleh Polda NTT dengan Rencana Tindal Lanjut Berupa, Menerima Habibur Rahman (Pelaku) dari Pihak Imigrasi, Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, Melakukan Interogasi, Melakukan Gelar Perkara Untuk Penetapan Tersangka, Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan, Membuat BAP Tersangka Terhadap Tersangka Habibu Rahman.

Penulis : Clarisa

Belum ada Komentar untuk "DPO Kasus People Smuggling Asal Bangladesh Diserahkan Imigrasi ke Polda NTT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel