Tujuh tersangka kasus People Smuggling Tujuan Australia Terancam Hukuman 5-15 Tahun Penjara
Konferensi Pers
Tindak Pidana Penangkapan Kapal Ikan Tanpa Identitas yang Membawa 5 WNA Asal
Cina. (Foto:Humas Polda NTT)
Radioswarakasih.id, KUPANG - Polda NTT menetapkan tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia
(People Smuggling) yang berangkat dari
Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara menuju Australia melalui jalur laut
diwilayah hukum Polda NTT.
Tujuh pelaku dikenakan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun
penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500.000.000,00
hingga Rp 1.500.000.000,00. Hal ini disampaikan Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi
Setiyono, S.I.K., M.Hum.,dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda
NTT, pada senin (13/5/2024).
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
berhasil mengamankan kapal ikan yang diduga melakukan penyundupan manusia (people smuggling) dan pelanggaran
penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan
Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam
pernyataanya saat Konfrensi Pers di Mapolda NTT, Senin (13/5/2024) menjelaskan,
Stasiun PSDKP Kupang berhasil menghentikan kapal ikan yang mencurigakan saat
melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04.
“Karena ada upaya yang selama menggunakan kapal nelayan,
kapal ikan yang melakukan pelintas batas ke Australi. Mereka modusnya itu sebagai
nelayan menggunakan kapal ikan” tambah Dr. Pung Nugroho Sasono.
Saat dilakukan penghentian, kapal menambah kecepatan
sehingga menimbul kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan
kapal ikan tersebut. Akhirnya kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan
dilaksanakan pemeriksaan. Kapal Ikan tanpa nama tersebut di adhoc ke Dermaga
Perikanan Tenau Kupang.
Kemudian dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan
kasus people smuggling tersebut ke
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian
hingg Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut
dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut. Diketahui 12 orang
tersebut terdiri dari 6 WNA dan 6 WNI sebagai ABK.
Selanjutnya, Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono,
S.I.K., M.Hum menambahkan bahwa Para pelaku menggunakan modus operandi dengan
memberikan imbalan kepada ABK sebesar 5 juta rupiah dan menjanjikan bayaran 50
juta rupiah ketika sampai di Australia.
Pada Rabu, tanggal 8 Mei 2024, kapal pengawas Kementerian
Kelautan dan Perikanan berhasil menemukan kapal tanpa nama dan tanpa dokumen
perijinan yang berusaha menangkap hiu dan teripang di perbatasan perairan kedua
negara. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ditarik ke dermaga
perikanan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna,
Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024. Setelah berlayar hingga
Larantuka pada tanggal 5 Mei 2024, dan beristirahat selama satu malam di sana,
kapal melanjutkan perjalanan ke Kupang pada tanggal 6 Mei 2024. Di pantai
Oesapa, WNA turun dari kapal dan menginap dua malam di Hotel Winslou Oesapa,
sementara ABK tetap di atas kapal karena alasan kerusakan mesin.
Dari enam WNA yang ditangkap, Jiang Xiao Jia merupakan
pemilik kapal dan sekaligus sebagai smuggler, yang sudah tinggal di Indonesia
selama tiga tahun dan memiliki keluarga di pulau Samoan. Barang bukti yang
disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dengan
lima WNA diserahkan kepada imigrasi Kupang untuk proses redenominasi dan
deportasi, sementara satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.
Enam tersangka WNI berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna
Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, RM (40) Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, AB (32)
Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, MS (47) Kabupaten Muna Barat,
Provinsi Sulawesi Tenggara, JL (43) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi
Tenggara dan BT (29) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan
menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penutupan konferensi pers, Wakapolda NTT menegaskan
bahwa kasus people smuggling bukanlah
hal baru di wilayah tersebut. Polda NTT telah beberapa kali menangani kasus
serupa sejak tahun 2021. Kasus terbaru ini masih dalam proses penyidikan lebih
lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menangani kejahatan
transnasional dan melindungi perbatasan negara dari aktivitas ilegal yang
merugikan masyarakat.
Penulis : Clarisa
Belum ada Komentar untuk "Tujuh tersangka kasus People Smuggling Tujuan Australia Terancam Hukuman 5-15 Tahun Penjara"
Posting Komentar