LIVE Streaming RADIO SUARA KASIH

PASANG IKLAN DI SINI

Pasang Spot Iklan Slide:


Tujuh tersangka kasus People Smuggling Tujuan Australia Terancam Hukuman 5-15 Tahun Penjara

 

Konferensi Pers Tindak Pidana Penangkapan Kapal Ikan Tanpa Identitas yang Membawa 5 WNA Asal Cina. (Foto:Humas Polda NTT)

Radioswarakasih.id, KUPANG - Polda NTT menetapkan tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia (People Smuggling) yang berangkat dari Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara menuju Australia melalui jalur laut diwilayah hukum Polda NTT.

Tujuh pelaku dikenakan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500.000.000,00 hingga Rp 1.500.000.000,00. Hal ini disampaikan Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum.,dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda NTT, pada senin (13/5/2024).

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan kapal ikan yang diduga melakukan penyundupan manusia (people smuggling) dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam pernyataanya saat Konfrensi Pers di Mapolda NTT, Senin (13/5/2024) menjelaskan, Stasiun PSDKP Kupang berhasil menghentikan kapal ikan yang mencurigakan saat melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04.

“Karena ada upaya yang selama menggunakan kapal nelayan, kapal ikan yang melakukan pelintas batas ke Australi. Mereka modusnya itu sebagai nelayan menggunakan kapal ikan” tambah Dr. Pung Nugroho Sasono.

Saat dilakukan penghentian, kapal menambah kecepatan sehingga menimbul kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut. Akhirnya kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan. Kapal Ikan tanpa nama tersebut di adhoc ke Dermaga Perikanan Tenau Kupang.

Kemudian dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingg Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut. Diketahui 12 orang tersebut terdiri dari 6 WNA dan 6 WNI sebagai ABK.

Selanjutnya, Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum menambahkan bahwa Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar 5 juta rupiah dan menjanjikan bayaran 50 juta rupiah ketika sampai di Australia.

Pada Rabu, tanggal 8 Mei 2024, kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menemukan kapal tanpa nama dan tanpa dokumen perijinan yang berusaha menangkap hiu dan teripang di perbatasan perairan kedua negara. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ditarik ke dermaga perikanan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 4 Mei 2024. Setelah berlayar hingga Larantuka pada tanggal 5 Mei 2024, dan beristirahat selama satu malam di sana, kapal melanjutkan perjalanan ke Kupang pada tanggal 6 Mei 2024. Di pantai Oesapa, WNA turun dari kapal dan menginap dua malam di Hotel Winslou Oesapa, sementara ABK tetap di atas kapal karena alasan kerusakan mesin.

Dari enam WNA yang ditangkap, Jiang Xiao Jia merupakan pemilik kapal dan sekaligus sebagai smuggler, yang sudah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan memiliki keluarga di pulau Samoan. Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dengan lima WNA diserahkan kepada imigrasi Kupang untuk proses redenominasi dan deportasi, sementara satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.

Enam tersangka WNI berinisial MA (51) asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, RM (40) Kabupaten Konawe  Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, AB (32) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, MS (47) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, JL (43) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan BT (29) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penutupan konferensi pers, Wakapolda NTT menegaskan bahwa kasus people smuggling bukanlah hal baru di wilayah tersebut. Polda NTT telah beberapa kali menangani kasus serupa sejak tahun 2021. Kasus terbaru ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menangani kejahatan transnasional dan melindungi perbatasan negara dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.


Penulis : Clarisa

 

Belum ada Komentar untuk "Tujuh tersangka kasus People Smuggling Tujuan Australia Terancam Hukuman 5-15 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel