LIVE Streaming RADIO SUARA KASIH

PASANG IKLAN DI SINI

Pasang Spot Iklan Slide:


Rencana Kerja Sama KUB Antara Bank DKI Dengan Bank NTT

 

Pres Conference Rencana Kerja Sama Kub Antara Bank DKI Dengan Bank NTT (Foto : Abdie)

Radioswarakasih.id, KUPANG – Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai salah satu strategi dari PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam upaya pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). Strategi KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023, dan telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pemegang Saham.

Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Kemudian sebagai langkah tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS_LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang juga menyetujui rencana pembentukan KUB antara Bank DKI dengan Bank NTT, telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB tanggal 20-21 Mei 2024.

Bank DKI merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditujuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menjadi KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minimum (MIM). Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total aset RP. 6,58 triliun. Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank dan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal.

Sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang kredit, jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Resiko dan Tatakelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit.  Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tatakelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

Berdasarkan timeline, pada bulan juni telah memasuki tahapan due diligence, yaitu  tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI. Tahapan due diligence dimulai dengan kick off  secara zoom meeting pada tanggal 6 Juni 2024 dan dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT. Dihadirkan pula konsultan pendampilng yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.

Selanjutnya hasil due diligence  tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang jika disetujui akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum, mengatur Bank Umum berkewajiban untuk pemenuhan MIM sebesar Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,  atau minimal memiliki Rp. 1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi makan BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM yang dimaksud adalah kurang lebih tersisa 6 bulan lagi. Dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan timeline.  Berdasarkan time line  pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Proses ber-KUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham, dengan demikian secara berkala akan disampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bapak Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang Saham Pengendali.

 

Penulis : Clarisa

Belum ada Komentar untuk "Rencana Kerja Sama KUB Antara Bank DKI Dengan Bank NTT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel