Rencana Kerja Sama KUB Antara Bank DKI Dengan Bank NTT
Pres Conference
Rencana Kerja Sama Kub Antara Bank DKI Dengan Bank NTT (Foto : Abdie)
Radioswarakasih.id, KUPANG – Pembentukan Kelompok Usaha Bank
(KUB) sebagai salah satu strategi dari PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa
Tenggara Timur dalam upaya pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM). Strategi KUB ini
telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023, dan telah
mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan serta Para Pemegang Saham.
Sejak awal tahun 2024 Bank NTT
dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Kemudian
sebagai langkah tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS_LB) pada tanggal 8 Mei 2024 yang juga
menyetujui rencana pembentukan KUB antara Bank DKI dengan Bank NTT, telah
dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka
pembentukan KUB tanggal 20-21 Mei 2024.
Bank DKI merupakan salah satu
Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditujuk oleh Otoritas Jasa Keuangan
untuk dapat menjadi KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan
Modal Inti Minimum (MIM). Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki
total aset RP. 6,58 triliun. Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank dan
Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan bahwa Bank DKI
memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada
Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal.
Sinergi dan kolaborasi dapat
dilakukan pada bidang kredit, jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Resiko dan
Tatakelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Treasury yang perlu
didahului dengan analisis cost and
benefit. Sinergi dan kolaborasi ini
akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tatakelola serta
kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah
terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
Berdasarkan timeline, pada bulan juni telah memasuki tahapan due diligence, yaitu tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk
ber-KUB dengan Bank DKI. Tahapan due diligence
dimulai dengan kick off secara zoom
meeting pada tanggal 6 Juni 2024 dan dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT.
Dihadirkan pula konsultan pendampilng yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk
melakukan proses due diligence KUB
yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai konsultan Financial Adivisor, Akuntan
dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.
Selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham
Pengendali (PSP) Bank DKI, yang jika disetujui akan dilakukan valuasi saham
serta penyertaan Modal.
Kemudian, berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum, mengatur
Bank Umum berkewajiban untuk pemenuhan MIM sebesar Rp. 3 triliun paling lambat
31 Desember 2024, atau minimal memiliki
Rp. 1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota Kelompok Usaha
Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi makan BPD tersebut wajib menyesuaikan
bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Batas waktu kewajiban pemenuhan
MIM yang dimaksud adalah kurang lebih tersisa 6 bulan lagi. Dengan demikian
antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB
melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan timeline. Berdasarkan time line pada bulan
November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.
Proses ber-KUB antara Bank DKI
dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan
Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham, dengan demikian secara berkala akan
disampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi
Nusa Tenggara Timur dan Bapak Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang
Saham Pengendali.
Penulis : Clarisa
Belum ada Komentar untuk "Rencana Kerja Sama KUB Antara Bank DKI Dengan Bank NTT"
Posting Komentar