Bawaslu Kabupaten Kupang Sosialisasi Gakkumdu Lewat Podcast Radio Suara Kasih
Podcast
Bawaslu Kabupaten Kupang di Studio Radio Suara Kasih (Foto:Youtube Radio Suara
Kasih)
Radioswarakasih.id, KUPANG - Dalam rangka Sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (
Gakkumdu), Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan
Podcast bersama Radio Suara Kasih, pada Jumat (09/08/2024) jam 10 Pagi.
Podcast yang dilangsungkan di Studio Radio Suara Kasih selama
kurang lebih 1 jam 42 menit ini mengusung tema, “Memahami
Tugas dan Wewenang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan Mitigasi
Potensi Tindak Pidana pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024”.
Bawaslu menghadirkan tiga narasumber yang adalah Pembina
Sentra Gakkumdu yaitu, Adam Horison Bao, SH., Pembina Sentra Gakumdu/Kordiv
Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yeni Setiono, SH., Pembina sentra
gakumdu/Kasat Reskrim Polres Kupang dan Pethers Mandala, SH, MH., Pembina
sentra gakumdu/ Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Kupang, dengan Host Pdt. Irawan
Matoneng, S.Th., Direktur Radio Suara Kasih.
Saat ditanya mengenai tujuan dibentuknya Sentra
Gakkumdu dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan,
Adam Horison mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu Pilkada dibentuk berdasarkan
amanat Undang-Undang untuk efektifitas penegakan hukum Pilkada jikalau ada
pelanggaran, khususnya tindak pidana.
“Sentra Gakkumdu Pemilihan Kepala Daerah dibentuk
berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, khususnya pasal 152, itu
mengamanatkan yang pertama itu Gakkumdu dibentuk dalam rangka menyamakan
pemahaman antara unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam
rangka penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah” kata Adam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang Yeni Setiono, SH.,
yang juga adalah salah satu Pembina Sentra Gakkumdu menjelaskan tugas pihak
kepolisian di Gakkumdu,yaitu menyelidiki jika menemukan serangkaian tindak
pidana pemilu, bila ada pengaduan yang disampaikan melalui posko di Gakkumdu. Selanjutnya
akan dilakukan kajian apakah unsur-unsur pidana dalam undang-undang Pemilukada
yang dilaporkan masuk ranah pidana.
Yeni Sutiono menambahkan tentang gambaran singkat tahapan
selanjutnya. “Setelah dilakukan kajian, baru dilakukan proses penyidikan. Dan ini
memang Lex Specialis jadi
penyelidikannya agak singkat yaitu 14 hari harus sudah selesai. Nah setelah kita
melakukan penyelidikan, kita melakukan pemeriksaan saksi, penetapan tersangka,
selanjtnya kita limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dibawah ke sidang
pengadilan”. Jelasnya.
Pethers Mandala, SH, MH., Pembina sentra gakumdu/
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Kupang juga menjelaskan tentang apa saja yang
sudah dilakukan Gakkumdu selama ini.
“Dapat saya smpaikan bahwa, bertolak dari Pemilu
Februari ini, tiga instansi ini cukup bekerja keras untuk melakukan pencegahan.
Itu kami lakukan dengan turun ke Kecamatan untuk mensosialisasi tugas tanggung
jawab kami. Memberitahu, mewanti-wanti apa yang terjadi jika masyarakat atau
pihak lain atau partai politik melakukan hal-hal yang melanggar, apa
konsekuensinya.” Pungkas Pethers.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Kupang menambahkan
bahwa sejak Pemilu Kemarin, Gakkumdu sudah menyidangkan satu perkara yang
sampai pada tahap putusan walaupun ada beberapa laporan tapi tidak terbukti. Jika
dilihat secara umum, perkembangannya sangat baik. Untuk Pilkadapun, tiga orang Pembina
ini sudah turun ke masyarakat untuk mitigasi agar masyarakat hati-hati dalam
melakukan Pilkada nanti.
Sebagai Closing
Statemant, Adam Horison menyampaikan bahwa Gakkumdu hadir sebagai pelayan masyarakat untuk mewujudkan keadilan Pemilu dan menjaga integritas. Untuk itu
Gakkumdu sadar kekuatan terbesar ada pada masyarakat. Sehingga pada kesempatan tersebut beliau meminta dukungan penuh dari semua elemen masyarakat, tokoh agama,
tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan semua masyarakat untuk mensuksekan Pemilukada yang akan datang.
“Demokrasi dan Pemilukada adalah tentang kita. Pesta
tanggal 27 November nanti adalah pesta rakyat, pesta kita bersama, untuk itu
mari kita berperan secara proporsional sesuai dengan tugas, peran dan fungsi
kita masing-masing untuk membuat pesta itu menjadi pesta yang membahagiakan,
membanggakan, berkualitas dan tidak akan menyisahkan duka diantara kita
sehingga membuat kabupaten Kupang lebih maju dan sejahterah”, tutupnya.
Penulis : Clarisa
Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Kabupaten Kupang Sosialisasi Gakkumdu Lewat Podcast Radio Suara Kasih"
Posting Komentar