LIVE Streaming RADIO SUARA KASIH

PASANG IKLAN DI SINI

Pasang Spot Iklan Slide:


Bawaslu Kabupaten Kupang Sosialisasi Gakkumdu Lewat Podcast Radio Suara Kasih

 

Podcast Bawaslu Kabupaten Kupang di Studio Radio Suara Kasih (Foto:Youtube Radio Suara Kasih)


Radioswarakasih.id, KUPANG - Dalam rangka Sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu), Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan Podcast bersama Radio Suara Kasih, pada Jumat (09/08/2024) jam 10 Pagi.

Podcast yang dilangsungkan di Studio Radio Suara Kasih selama kurang lebih 1 jam 42 menit ini mengusung tema, “Memahami Tugas dan Wewenang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan Mitigasi Potensi Tindak Pidana pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024”.

Bawaslu menghadirkan tiga narasumber yang adalah Pembina Sentra Gakkumdu yaitu, Adam Horison Bao, SH., Pembina Sentra Gakumdu/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi,  Yeni Setiono, SH., Pembina sentra gakumdu/Kasat Reskrim Polres Kupang dan Pethers Mandala, SH, MH., Pembina sentra gakumdu/ Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Kupang, dengan Host Pdt. Irawan Matoneng, S.Th., Direktur Radio Suara Kasih.

Saat ditanya mengenai tujuan dibentuknya Sentra Gakkumdu dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan, Adam Horison mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu Pilkada dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang untuk efektifitas penegakan hukum Pilkada jikalau ada pelanggaran, khususnya tindak pidana.

“Sentra Gakkumdu Pemilihan Kepala Daerah dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, khususnya pasal 152, itu mengamanatkan yang pertama itu Gakkumdu dibentuk dalam rangka menyamakan pemahaman antara unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah” kata Adam.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Kupang Yeni Setiono, SH., yang juga adalah salah satu Pembina Sentra Gakkumdu menjelaskan tugas pihak kepolisian di Gakkumdu,yaitu menyelidiki jika menemukan serangkaian tindak pidana pemilu, bila ada pengaduan yang disampaikan melalui posko di Gakkumdu. Selanjutnya akan dilakukan kajian apakah unsur-unsur pidana dalam undang-undang Pemilukada yang dilaporkan masuk ranah pidana.

Yeni Sutiono menambahkan tentang gambaran singkat tahapan selanjutnya. “Setelah dilakukan kajian, baru dilakukan proses penyidikan. Dan ini memang Lex Specialis jadi penyelidikannya agak singkat yaitu 14 hari harus sudah selesai. Nah setelah kita melakukan penyelidikan, kita melakukan pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, selanjtnya kita limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dibawah ke sidang pengadilan”. Jelasnya.

Pethers Mandala, SH, MH., Pembina sentra gakumdu/ Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Kupang juga menjelaskan tentang apa saja yang sudah dilakukan Gakkumdu selama ini.

“Dapat saya smpaikan bahwa, bertolak dari Pemilu Februari ini, tiga instansi ini cukup bekerja keras untuk melakukan pencegahan. Itu kami lakukan dengan turun ke Kecamatan untuk mensosialisasi tugas tanggung jawab kami. Memberitahu, mewanti-wanti apa yang terjadi jika masyarakat atau pihak lain atau partai politik melakukan hal-hal yang melanggar, apa konsekuensinya.” Pungkas Pethers.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Kupang menambahkan bahwa sejak Pemilu Kemarin, Gakkumdu sudah menyidangkan satu perkara yang sampai pada tahap putusan walaupun ada beberapa laporan tapi tidak terbukti. Jika dilihat secara umum, perkembangannya sangat baik. Untuk Pilkadapun, tiga orang Pembina ini sudah turun ke masyarakat untuk mitigasi agar masyarakat hati-hati dalam melakukan Pilkada nanti.

Sebagai Closing Statemant, Adam Horison menyampaikan bahwa Gakkumdu hadir sebagai pelayan masyarakat untuk mewujudkan keadilan Pemilu dan menjaga integritas. Untuk itu Gakkumdu sadar kekuatan terbesar ada pada masyarakat. Sehingga pada kesempatan tersebut beliau meminta dukungan penuh dari semua elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan semua masyarakat untuk mensuksekan Pemilukada yang akan datang.

“Demokrasi dan Pemilukada adalah tentang kita. Pesta tanggal 27 November nanti adalah pesta rakyat, pesta kita bersama, untuk itu mari kita berperan secara proporsional sesuai dengan tugas, peran dan fungsi kita masing-masing untuk membuat pesta itu menjadi pesta yang membahagiakan, membanggakan, berkualitas dan tidak akan menyisahkan duka diantara kita sehingga membuat kabupaten Kupang lebih maju dan sejahterah”, tutupnya.

 

Penulis : Clarisa

Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Kabupaten Kupang Sosialisasi Gakkumdu Lewat Podcast Radio Suara Kasih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel